Profil

Melalui Izin mendirikan dan merombak bangunan yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Nomor : 145./ROQI/87 Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk didirikan diatas tanah seluas ±49.815 M2 dengan luas bangunan ±9.500 M2 yang terdiri dari lokasi Perkantoran, Ruang pelayanan dan perumahan Dokter/Karyawan. Dengan penerbitan Surat izin Operasional Nomor : 440.449/4242/RSU/Dinkes yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Juni 2013 Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat.

Agenda

Pengumuman