BADAN RUMAH SAKIT KABUPATEN BANGGAI
 
LOGOUT
PROFIL
BADAN RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
 

 

 

Melalui Izin mendirikan dan merombak bangunan yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Nomor : 145./ROQI/87 Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk didirikan diatas tanah seluas ±49.815 M2 dengan luas bangunan ±9.500 M2 yang terdiri dari lokasi Perkantoran, Ruang pelayanan dan perumahan Dokter/Karyawan. Dengan penerbitan Surat izin Operasional Nomor : 440.449/4242/RSU/Dinkes yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Juni 2013 Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat.

IDENTITAS RSUD KABUPATEN LUWUK BANGGAI

  • Nama Rumah Sakit                           : BRSD KABUPATEN LUWUK BANGGAI
  • Kelas / Type                                     : Type B
  • Direktur RS                                      : dr. H. NHD GUNAWAN NURDIN KASIM, M.Kes
  • Luas Bangunan                                 : ±9.500 M2
  • Luas Lahan                                       : ±49.815 M2
  • Kode Rumah Sakit                           :  9171032
  • Tahun Pembangunan                         : Ex. PEMERINTAH BELANDA ( 1956 )  
  • Pemilik / Pengelola                            : PEMERINTAH KABUPATEN LUWUK BANGGAI
  • Jumlah Tempat Tidur                         : 123 TT
  • Alamat                                              : JL. jl. Imam bonjol no 14, luwuk Banggai
  • Website                                            : rsu_luwuk.co.id 
  • Email                                                :  [email protected]

VISI DAN MISI RUMAH SAKIT KABUPATEN LUWUK BANGGAI

VISI
“Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Sebagai Pusat Pelayanan Rujukan Kesehatan yang Prima “


MISI:

  • Meningkatkan mutu pelayanan secara optimal sesuai Standart Pelayanan Minimum Rumah Sakit
  • Meningkatkan sistem management Rumah Sakit yang profesional
  • Meningkatkan sarana dan prasarana pendukung pelayanan kesehatan
  • Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia Rumah Sakit 
  • Meningkatkan kerjasama pelayanan kesehatan dengan pihak terkait
  1. TUJUAN UMUM

Terwujudnya Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk yang menjadi pusat pelayanan kesehatan lanjutan bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai dan sekitarnya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga dalam melaksanakan pelayanannya dapat memberikan kepuasan bagi setiap pasien.

  1. TUJUAN KHUSUS

1.  Meningkatkan Mutu Pelayanan secara optimal sesuai Standart Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
2.  Mengembangkan sistem management rumah sakit yang lebih profesional.
3.  Meningkatkan dan Mengembangkan sarana, prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit  secara berkelanjutan dan terarah .
4.  Meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, bertanggung jawab terhadap setiap pelayanan yang diberikan.
5.  Mengembangkan dan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait secara sistematis.

2.  SASARAN
1.  Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang berkualitas.
2.  Terwujudnya sistem pengelolaan Rumah Sakit yang profesional.
3.  Terpenuhinya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan rumah sakit yang memadahi.
4.  Terpenuhinya sumber daya manusia Rumah Sakit yang berkualitas dalam memberikan pelayanan.
5.  Terwujudnya kerjasama peningkatan pelayanan kesehatan dengan pihak terkait.

 

JENIS PELAYANAN
Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Rawat Inap Utama
Pelayanan Rawat Darurat             
Pelayanan Intensif ( ICU )
Pelayanan Intensif ( ICCU )
Pelayanan Operasi ( Operasi Akut, Operasi Elektif )
Pelayanan Gigi dan Mulut
Pelayanan Khusus atau One Day Care

Pelayanan FORENSIK

Ruangan Perawatan:

  1. Ruangan Penyakit Dalam ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  2. Ruangan Bedah ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  3. Ruangan Penyakit Anak ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  4. Ruangan ICU DAN ICCU( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  5. Ruangan PONEK ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  6. Ruangan PERINATOLOGI( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  7. Ruangan HEMODIALISA( detail ruangan lihat pada menu perawatan)

Poliklinik

  • Klinik KIA (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik penyakit dalam (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Bedah (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Anak ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Gigi ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Forensik (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Ortopedi (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Fisioterapy ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Syaraf ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik mata ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Gizi ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik Kulit dan Kelamin ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Klinik THT ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Rehabilitas medik (detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Fisioterapi ( detail ruangan lihat pada menu perawatan)
  • Ostetik Prostetik (detail ruangan lihat pada menu perawatan)

 

Keberhasilan pembangunan di daerah khususnya di kabupaten dan kota sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan peran aktif masyarakat sebagai pelaku pembangunan tersebut. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat selain meningkatkan sarana dan prasara rumah sakit, diperlukan juga tenaga kesehatan yang memadai. Pada bagian ini akan diuraikan tentang situasi tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk tahun 2017 berdasarkan pengelompokkannya.

TENAGA MEDIS

Tenaga Medis adalah Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Berikut deskripsi tenaga medis yang ada pada Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk Tahun 2017 :

  • Dokter Spesialis/Ahli berjumlah 22 Spesilais terdiri dari : 18 Orang PNS dan 4 Orang Non PNS, dengan rincian sebagai berikut :
  • Dokter Spesialis Penyakit Dalam         : 3 Orang PNS
  • Dokter Spesialis Bedah                        : 1 Orang PNS dan 1 Orang Non PNS
  • Dokter Spesialis Kandungan                : 3 Orang PNS dan 1 Orang Non PNS
  • Dokter Spesialis Anak                          : 2 Orang PNS
  • Dokter Spesialis Mata                          : 2 Orang PNS
  • Dokter Spesialis Saraf                          : 2 Orang PNS
  • Dokter Spesialis THT                           : 1 Orang PNS dan 1 Orang Non PNS
  • Dokter Spesialis Radiologi                    : 3 Orang PNS
  • Dokter Spesialis Patologi Klinik            : 1 Orang PNS
  • Dokter Spesialis Bedah Ortopedi          : 1 Orang Non PNS
  • Dokter Umum berjumlah 19 Orang, yang terdiri dari : 17 Orang PNS dan 3 orang Non PNS

Dokter Gigi      : 2 Orang PNS

 

TENAGA KEPERAWATAN

Tenaga keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk meliputi Tenaga Perawat dan Bidan, sebagai berikut

TABEL 3.1
Keadaan Tenaga Perawat
RSUD Luwuk Tahun 2017

Perawat

Status Kepegawaian

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah

S1

DIV

DIII

SPK

PNS

17

4

98

17

136

Non PNS

20

-

162

-

182

Total

37

4

260

17

318

 

TABEL 3.2
Keadaan Tenaga Kebidanan
RSUD Luwuk Tahun 2017

Bidan

Status Kepegawaian

 

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah

S1

DIV

DIII

DI

PNS

1

7

14

15

37

Non PNS

-

2

70

-

72

Total

1

9

84

15

109

 

TENAGA KESEHATAN LAINNYA

Tenaga kesehatan lainnya dalam lingkup Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banggai terdiri dari :

  • Tenaga Kefarmasian :
  • S2 Apotik                                 : -  orang PNS
  • Apoteker                                   : 9 orang PNS & 1 orang Non PNS
  • S1 farmasi                                 : 2 orang PNS & 7 orang Non PNS
  • DIII farmasi                               : 2 orang PNS & 1 Orang Non PNS
  • Asisten Apoteker/SMF/SMA   : 5 orang PNS
  • Tenaga Gizi :
  • S1 Gizi/Dietisien                       : 6 orang PNS
  • DIII Gizi                                  : 5 orang PNS & 1 orang Non PNS

 

  • Tenaga Keterapian Fisik :
  • DIII Fisioterapis                       : 3 orang PNS & 5 orang Non PNS
  • DIV Fisioterapis                       : 2 orang PNS & 1 orang Non PNS
  • Tenaga Pranata Labkes
  • S1                                             : 1 Orang PNS & 1 orang Non PNS
  • DIV                                          : 1 orang Non PNS
  • DIII                                          : 5 orang PNS & 6 orang Non PNS
  • DI                                             : -
  • SMAK                                      : 2 orang PNS
  • Tenaga Keteknisian Medis
  • DIII Teknik Radiologi             : 4 orang PNS & 3 orang Non PNS
  • DIII Teknik Elektromedik       : 1 orang PNS
  • DIII Perekam Medis                : 1 orang PNS  & 1 orang Non PNS
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat :
  • S1 Kesehatan Masyarakat        : 3 orang PNS & 36 orang Non PNS
  • DIII Penyuluh KesMas            : 2 orang PNS
  • S1 Sanitarian                            : 2 orang PNS

   

TENAGA MANAJEMEN

TABEL 3.3
Tenaga Manajemen
RSUD Luwuk TAHUN 2017

Tenaga management pada Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk pada Tahun 2016 berjumlah 137 pegawai yang terdiri atas pegawai tetap sebanyak 65 tenaga PNS dan Non PNS sebanyak 72 tenaga. Berikut gambaran tenaga manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk berdasarkan tingkat pendidikannya.

 

No

Pendidikan

PNS

Non PNS

Jumlah

1.

S2

4

-

4

2.

Sarjana (S1)

20

12

32

3.

Diploma (D3/D)

4

4

8

4.

SPK/SMU

33

48

81

5

SMP/SD

4

8

12

Jumlah

65

72

137