BADAN RUMAH SAKIT KABUPATEN BANGGAI
 
LOGOUT
SEJARAH
BADAN RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN BANGGAI
 

 

 

 

SEJARAH  PERJALANAN  RUMAH  SAKIT

Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk merupakan Rumah Sakit satu-satunya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,

terletak ±3Km dari pusat ibu kota Kabupaten Banggai tepatnya di kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk. Letak

Rumah Sakit bisa dikatakan sangat strategis karena berada tepat dipinggir jalan utama (Jalan Provinsi) yang

menghubungkan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Lainnya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sarana transportasi

umum yang melintas melewati depan Rumah Sakit sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan

akses transportasi umum menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan. Melalui Izin mendirikan

dan merombak bangunan yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Rumah Sakit

Umum Daerah Luwuk Nomor : 145./ROQI/87 Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk didirikan diatas tanah seluas ±49.815

M2 dengan luas bangunan ±9.500 M2 yang terdiri dari lokasi Perkantoran, Ruang pelayanan dan perumahan

Dokter/Karyawan. Dengan penerbitan Surat izin Operasional Nomor : 440.449/4242/RSU/Dinkes yang diterbitkan oleh

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Juni 2013 Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk

menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan

pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat. Sejak berdirinya

Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk telah mengalami beberapa pergantian pimpinan, berikut adalah 7 nama terakhir yang

pernah menduduki jabatan pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, yaitu :

  • dr. RAMLI ISA KUKUH, MHA

  • dr. USMAN SAID

  • dr. WELLY HONGKORIWANG, DTMH

  • dr. SAIFUL BACHRI, ME

  • dr. JONH HAMDANI (Plt)

  • dr. H. YUSRAN KASIM, ME

  • dr. H. NHD GUNAWAN NURDIN KASIM, M.Kes (Sampai sekarang)