SEJARAH PERJALANAN RUMAH SAKIT
Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk merupakan Rumah Sakit satu-satunya milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,
terletak ±3Km dari pusat ibu kota Kabupaten Banggai tepatnya di kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk. Letak
Rumah Sakit bisa dikatakan sangat strategis karena berada tepat dipinggir jalan utama (Jalan Provinsi) yang
menghubungkan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Lainnya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sarana transportasi
umum yang melintas melewati depan Rumah Sakit sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan
akses transportasi umum menuju Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan. Melalui Izin mendirikan
dan merombak bangunan yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Rumah Sakit
Umum Daerah Luwuk Nomor : 145./ROQI/87 Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk didirikan diatas tanah seluas ±49.815
M2 dengan luas bangunan ±9.500 M2 yang terdiri dari lokasi Perkantoran, Ruang pelayanan dan perumahan
Dokter/Karyawan. Dengan penerbitan Surat izin Operasional Nomor : 440.449/4242/RSU/Dinkes yang diterbitkan oleh
Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai pada tanggal 19 Juni 2013 Rumah Sakit Umum Daerah telah layak untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai persyaratan dan standar. Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk diresmikan
pada tanggal 17 Maret 1987 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia dr. Suwardjono Surjaningrat. Sejak berdirinya
Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk telah mengalami beberapa pergantian pimpinan, berikut adalah 7 nama terakhir yang
pernah menduduki jabatan pimpinan Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk, yaitu :
- dr. RAMLI ISA KUKUH, MHA
- dr. USMAN SAID
- dr. WELLY HONGKORIWANG, DTMH
- dr. SAIFUL BACHRI, ME
- dr. JONH HAMDANI (Plt)
- dr. H. YUSRAN KASIM, ME
- dr. H. NHD GUNAWAN NURDIN KASIM, M.Kes (Sampai sekarang)